31 Maret 2017

Jalur Nafkah Bagi Perempuan dalam Islam


credit

Kisah pilu bocah 12 tahun di Sumedang yang harus mengurus 3 orang adiknya menyadarkan kita banyak hal. Revan terpaksa berhenti sekolah karena harus mengurus 3 adiknya, bahkan yang paling kecil masih berusia 4 bulan. Ayahnya meninggal bulan Desember lalu dan sang ibu terpaksa bekerja ke Jawa untuk menghidupi keluarganya. Alhasil, Revan lah yang bertanggungjawab mengurus 3 orang adiknya seorang diri.

Menurut penuturan para tetangga, Yuyun, ibu keempat anak tersebut selalu menolak jika diberi bantuan. Alasannya tidak ingin merepotkan orang lain. Lalu apakah karena alasan tidak ingin merepotkan orang lain, ibu Yuyun harus tega meninggalkan anak-anaknya untuk bekerja?

Tetiba saya ingat ceramah Mamah Dedeh yang kurang lebih isinya menganjurkan agar seorang perempuan bisa mandiri dengan memiliki penghasilan sendiri, tujuannya agar tidak melulu merepotkan suami dan bisa menghidupi keluarga setelah suami tiada. Benarkah? Menurut hemat saya, pendapat Mamah Dedeh ini tidak sepenuhnya salah dan tidak sepenuhnya benar. Bekerja adalah sesuatu yang dibolehkan bagi perempuan dengan syarat pekerjaannya itu tidak melalaikan kewajibannya yang utama sebagai pengurus rumah tangga. Jika sepeninggal suami seorang perempuan ingin bekerja, maka sah-sah saja. Dengan syarat tidak melalaikan kewajibannya yang utama.tapi, bertolak belakang dengan hal ini saya berani bersaksi jika diluar sana banyak perempuan (sepeninggal suami) yang tetap bisa menghidupi anak-anaknya meski tidak bekerja. Yah, karena Allah lah yang memberikan rizki pada setiap makhluk-Nya dan ada banyak jalan pula hingga rizki itu sampai ke tangan kita.

Jalur Nafkah Bagi Perempuan dalam Islam

“.....Hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu...” TQS. Al Maidah 3

Wahyu terakhir yang Allah turunkan pada Nabi Muhammad Saw, dengan jelas menyebutkan bahwa agama kita telah sempurna. Yah, islam adalah agama paripurna yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Khalik, namun mengatur pula hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan sesamanya. Lalu apakah kesempurnaan itu bisa kita rasakan jika aturan islam tidak diterapkan?

Jika saja aturan islam diterapkan, maka seorang perempuan tidak perlu merasa khawatir memikirkan kelangsungan hidupnya dan anak-anaknya sepeninggal suami. Dalam hal penafkahan, Islam telah menetapkan laki-laki lah yang wajib menafkahi istri, anak-anak, orangtua, serta saudara perempuannya (QS. Al-Baqarah : 233)-

Intinya, ketika suami sebagai tulang punggung telah tiada, maka yang berkewajiban menanggung nafkah seorang perempuan adalah ayahnya, saudara laki-lakinya, atau kerabatnya. Sedangkan untuk nafkah bagi anak-anaknya adalah tanggung jawab keluarga dari pihak ayah sang anak. Bisa kakek, paman atau kerabatnya yang kaya. Jika tidak ada dari pihak keluarga yang mampu menafkahi maka, tanggung jawab negaralah untuk menafkahi perempuan dan anak-anaknya tersebut.

Masih ingatkah kita dengan kisah Khalifah Umar bin Khatab yang memanggul beras dari baitul mal untuk diberikan kepada seorang ibu yang memasakan batu untuk anak-anaknya?
Yah, seperti itulah seharusnya seorang pemimpin. Jangan ketika sudah ramai diberitakan baru turun tangan untuk membantu.

Semoga setelah kejadian ini tidak ada lagi seorang ibu yang tega meninggalkan anak-anaknya demi mencari nafkah.


2 komentar:

  1. Klise banget ya, mbak.. kenyataannya, jauh panggang dari api. Coba lebih jeli dengan kondisi di sekitar kita. Sangat banyak wanita yang tidak dinafkahi oleh suami atau harus berjuang menafkahi diri sendiri dan keluarganya sekalipun suaminya masih ada. Setelah suami meninggal, keluarga suami juga cuek membiarkan janda dan anak-anak nya berjuang sendiri. Realita ini terjadi d masyarakat. Muslim kebanyakan cuma bisa jadi pengamat atau komen di media sosial

    BalasHapus
    Balasan
    1. kurangnya pemahaman akan ajaran islam membuat umat islam kurang peduli akan masalah ini

      Hapus

Silahkan tinggalkan jejakmu di sini :)
Thanks for coming