Ramadhan
tahun 1437 H sudah masuk hari ke 17. Dan sebagaimana yang kita tahu
bahwa pada tanggal ini, Allah menurunkan Al quran kepada Nabi
Muhammad untuk pertama kalinya. Nabi Muhammad menerima wahyu pertama
ketika beliau sedang menyepi di Gua Hira. Lewat perantara malaikat
jibril Nabi Muhammad menerima wahyu pertama, yaitu surat Al alaq ayat
1-5.
Wahyu
pertama yang diturunkan Allah untuk umatnya adalah iqra, yang
artinya, bacalah. Dan ayat ini menjadi kunci bagaimana caranya agar
kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunanNya. Allah
memerintahkan kita untuk membaca. Bukan membaca dalam
artian yang sempit, tapi membaca dengan artian yang lebih luas.
Membaca setiap hal yang terjadi dalam kehidupan kita, kemudian
sepenuhnya kita kembalikan lagi pada kekuasaanNya dan pada
pengetahuanNya yang luas.
Ramadhan
kali ini diawali dengan peristiwa yang cukup membuat heboh dan
menyedot perhatian, tak hanya umat muslim, tapi juga umat non muslim.
Peristiwa ini adalah penyitaan warteg atau rumah makan ibu Saeni di
Serang, Banten. Kompas tv yang awalnya menayangkan penyitaan ini.
Dalam tayangan tersebut terlihat ibu Saeni menangis saat Pol PP
menyita dagangannya. Media memblow up berita ini dengan luar
biasa hingga menjadi viral dan perbincangan semua pihak.
Sesuai
dengan perda kota Serang yang melarang rumah makan untuk buka di
siang hari selama Ramadhan, maka rumah makan ibu Saeni yang tetap
buka, di sita pemerintah. Peristiwa ini tak pelak menuai kritikan dan
kecaman dari masyarakat.
Namun,
sejumlah kiai dan ulama Banten justru membela Satpol PP. Wakil Ketua
Relawan Pemberantas Maksiat (RPM) Banten, KH. Yusuf mendukung
tindakan Satpol PP Kota Serang. Dia meminta semua warung makan tutup
selama bulan Ramdan. "Bagi yang tidak setuju dengan tindakan
Satpol PP dasarnya apa? Tidak cukup dengan HAM. Kalau menurut saya,
lebih kuat mana HAM dengan Perda? Kalau Perda bisa dikalahkan dengan
HAM," kata KH. Yusuf di Masjid Agung Banten, Kecamatan Kasemen,
Kota Serang, Banten, Senin (13/6). Merdeka.com
MUI
kota Serang pun mendukung tindakan Pol PP ini, menurut MUI aturan ini
sudah disosialisasikan terlebih dulu kepada pedagang melalui surat
edaran. Tidak hanya itu, ratusan pedagang juga sudah dipanggil untuk
sosialisasi. Jadi tindakan Pol PP untuk merazia warung makan Ibu
Saeni itu sudah benar.
Lain
ulama, lain pula masyarakat dan para netizen. Mereka ramai-ramai
mengecam tindakan Pol pp yang dinilai kejam. Bahkan seorang netizen
dengan akun Twitter @dwikaputra atau Dwika Putra, menggalang dana
untuk ibu tersebut, jumlah donasi yang terkumpul ditutup pada Minggu
(12/6/2016) pukul 12 .00 WIB yaitu berjumlah sebesar Rp
232.847.619.
Lantas seperti apa pandangan saya sebagai seorang muslim?
Lantas seperti apa pandangan saya sebagai seorang muslim?
1.
Sudah jelas, bahwa setiap muslim yang beriman diwajibkan berpuasa
sebulan penuh di bulan Ramadhan, kecuali beberapa orang yang diberi
keringanan oleh syara. Mereka adalah anak kecil,orang sakit, lansia
yang sudah tidak mampu berpuasa, wanita hamil dan menyusui, dan para
musafir. Selain itu, wajib menjalankan puasa.
2.
Saya setuju dengan perda kota Serang yang melarang warung makan untuk
buka di siang hari. Menurut saya, aturan ini tidak diskriminatif dan
otoriter. Dengan mayoritas penduduknya beragama islam, sudah
sepatutnya pemerintah menjaga keimanan dan ibadah masyarakatnya
selama bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan fungsi pemerintah
sebagai penjaga masyarakat. Menurut saya, perda ini, bukan karena
kaum muslim gila hormat. Tapi saya rasa arah perda ini lebih ke
penjagaan aqidah. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak kaum
muslim yang tidak menerima rukhsoh tapi dengan mudahnya meninggalkan
puasa. Coba kita sidak warung nasi yang tetap buka di siang hari.
Apakah setiap orang yang makan di sana adalah non Muslim atau orang
muslim yang menerima rukhsoh?
Jika
ini terjadi yang berdosa bukan saja umat muslim yang tidak berpuasa,
tapi pemilik warung tersebut juga berdosa. Karena kaidah syara
menjelaskan bahwa hal-hal yang menghantarkan pada keharaman, maka
hukumnya haram.
Senada dengan kota Serang, Jayapura dan Bali pun punya perda sendiri yang menyangkut pelaksaan ibadah umat mayoritas di sana. Tapi, toh tak ada yang mempermasalahkan.
3.
Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak wajib berpuasa? Kemana
mereka harus membeli makan? Haduh! Saya rasa alasan ini
mengada-ngada. Pasar sayur kan tetap buka, warung-warung pun tetap
buka. Mereka masih bisa masak dan makan. Dan saya yakin, mereka tidak
akan kelaparan selama Ramadhan meskipun warung makan tutup. Jika pun
ingin membeli lauk yang sudah matang, warung nasi kan tetap
diperbolehkan buka di sore hari dari pukul 16.00 sampai pukul 04.00.
4.
Meskipun saya setuju dengan perda ini. Saya kurang setuju dengan
tindakan satpol pp yang menyita dagangannya. Menurut saya ini dzolim.
Entahlah, kalau menurut yang lain. Menurut saya, satpol pp cukup
dengan menutup warung tersebut atau memberi segel. Tak perlulah
makanannya diambil. Sebagai seorang istri dari pedagang, saya tahu
betul bagaimana rasanya ketika barang dagangan kita rusak atau
hilang. Sakit. Nah, baru jika warung makan ini tetap ngeyel,
tindakan ini bisa dilakukan.
5.
Bagaimana dengan anggapan penghasilan para pedagang akan berkurang
jika warung mereka tutup di siang hari? Yang kuasa memberi rizki itu
kan Allah. Yang menggerakan orang-orang untuk membeli di warung
tersebut juga Allah. Kalau si pedagang ini memiliki keyakinan yang
kuat pada Allah, saya rasa mereka tak khawatir dengan rizki mereka.
Rizki tidak datang dari satu arah. Bisa saja Allah mendatang rizki
dari arah yang lain. Contohnya Ibu Saeni. Warung disita, datang
donatur dari netizen. Jumlahnya pun lebih besar dari apa yang biasa
dia dapatkan.
Hikmah
dari berpuasa adalah tumbuhnya ketaqwaan pada diri setiap muslim. Hal
ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183,
“Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”
Taqwa
bisa diartikan dengan takut kepada Allah. Atau dengan kata lain
menjalankan setiap perintah Allah dan menjauhi setiap larangan Allah.
Jadi ketika kita menyikapi suatu persoalan harus kita kembalikan lagi
kepada Al quran yang merupakan firmanNya.
Dalam
kasus Ibu Saeni saya melihat ada penggiringan opini bahwa perda
syariah itu kejam dan diskriminatif. Ini terlihat dengan diblow up
nya berita ini secara terus menerus dengan menimbulkan kesan seolah
ibu Saeni terdzolimi dengan perda tersebut. Selanjutnya saya takut
akan berkembang anggapan bahwa aturan yang berbau syariah tidak bisa
mewadahi kemajemukan yang ada di masyarakat. Padahal islam adalah
agama sempurna lengkap dengan seperangkat aturannya.
credit |
Islam
adalah agama yang toleran. Sebagaimana firman Allah dalam Al quran
bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam. Dalam hubungannya
dengan umat lain, islam mewajibkan umatnya untuk menghormati umat
lain agar membiarkan mereka beribadah sesuai dengan keyakinan mereka.
“Untukmu
agamamu dan untukku agamaku.” (Al Kafirun ayat 6)
Namun
dalam hubungannya dengan sesama muslim, islam mewajibkan setiap
muslim untuk beramar ma'ruf nahi munkar. Artinya saling mengingatkan
dan menjaga satu sama lain.
Semoga
kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejakmu di sini :)
Thanks for coming