22 Juni 2016

Ramadhan 1437 H : Tentang Bagaimana Kita Menghormati Kemajemukan di Masyarakat


Ramadhan tahun 1437 H sudah masuk hari ke 17. Dan sebagaimana yang kita tahu bahwa pada tanggal ini, Allah menurunkan Al quran kepada Nabi Muhammad untuk pertama kalinya. Nabi Muhammad menerima wahyu pertama ketika beliau sedang menyepi di Gua Hira. Lewat perantara malaikat jibril Nabi Muhammad menerima wahyu pertama, yaitu surat Al alaq ayat 1-5.

Wahyu pertama yang diturunkan Allah untuk umatnya adalah iqra, yang artinya, bacalah. Dan ayat ini menjadi kunci bagaimana caranya agar kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunanNya. Allah memerintahkan kita untuk membaca. Bukan membaca dalam artian yang sempit, tapi membaca dengan artian yang lebih luas. Membaca setiap hal yang terjadi dalam kehidupan kita, kemudian sepenuhnya kita kembalikan lagi pada kekuasaanNya dan pada pengetahuanNya yang luas.

Ramadhan kali ini diawali dengan peristiwa yang cukup membuat heboh dan menyedot perhatian, tak hanya umat muslim, tapi juga umat non muslim. Peristiwa ini adalah penyitaan warteg atau rumah makan ibu Saeni di Serang, Banten. Kompas tv yang awalnya menayangkan penyitaan ini. Dalam tayangan tersebut terlihat ibu Saeni menangis saat Pol PP menyita dagangannya. Media memblow up berita ini dengan luar biasa hingga menjadi viral dan perbincangan semua pihak.

Sesuai dengan perda kota Serang yang melarang rumah makan untuk buka di siang hari selama Ramadhan, maka rumah makan ibu Saeni yang tetap buka, di sita pemerintah. Peristiwa ini tak pelak menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat.

Namun, sejumlah kiai dan ulama Banten justru membela Satpol PP. Wakil Ketua Relawan Pemberantas Maksiat (RPM) Banten, KH. Yusuf mendukung tindakan Satpol PP Kota Serang. Dia meminta semua warung makan tutup selama bulan Ramdan. "Bagi yang tidak setuju dengan tindakan Satpol PP dasarnya apa? Tidak cukup dengan HAM. Kalau menurut saya, lebih kuat mana HAM dengan Perda? Kalau Perda bisa dikalahkan dengan HAM," kata KH. Yusuf di Masjid Agung Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Senin (13/6). Merdeka.com

MUI kota Serang pun mendukung tindakan Pol PP ini, menurut MUI aturan ini sudah disosialisasikan terlebih dulu kepada pedagang melalui surat edaran. Tidak hanya itu, ratusan pedagang juga sudah dipanggil untuk sosialisasi. Jadi tindakan Pol PP untuk merazia warung makan Ibu Saeni itu sudah benar.

Lain ulama, lain pula masyarakat dan para netizen. Mereka ramai-ramai mengecam tindakan Pol pp yang dinilai kejam. Bahkan seorang netizen dengan akun Twitter @dwikaputra atau Dwika Putra, menggalang dana untuk ibu tersebut, jumlah donasi yang terkumpul ditutup pada Minggu (12/6/2016) pukul 12 .00 WIB yaitu berjumlah sebesar Rp 232.847.619.

Lantas seperti apa pandangan saya sebagai seorang muslim?

1. Sudah jelas, bahwa setiap muslim yang beriman diwajibkan berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, kecuali beberapa orang yang diberi keringanan oleh syara. Mereka adalah anak kecil,orang sakit, lansia yang sudah tidak mampu berpuasa, wanita hamil dan menyusui, dan para musafir. Selain itu, wajib menjalankan puasa.

2. Saya setuju dengan perda kota Serang yang melarang warung makan untuk buka di siang hari. Menurut saya, aturan ini tidak diskriminatif dan otoriter. Dengan mayoritas penduduknya beragama islam, sudah sepatutnya pemerintah menjaga keimanan dan ibadah masyarakatnya selama bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan fungsi pemerintah sebagai penjaga masyarakat. Menurut saya, perda ini, bukan karena kaum muslim gila hormat. Tapi saya rasa arah perda ini lebih ke penjagaan aqidah. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak kaum muslim yang tidak menerima rukhsoh tapi dengan mudahnya meninggalkan puasa. Coba kita sidak warung nasi yang tetap buka di siang hari. Apakah setiap orang yang makan di sana adalah non Muslim atau orang muslim yang menerima rukhsoh?

Jika ini terjadi yang berdosa bukan saja umat muslim yang tidak berpuasa, tapi pemilik warung tersebut juga berdosa. Karena kaidah syara menjelaskan bahwa hal-hal yang menghantarkan pada keharaman, maka hukumnya haram.

Senada dengan kota Serang, Jayapura dan Bali pun punya perda sendiri yang menyangkut pelaksaan ibadah umat mayoritas di sana. Tapi, toh tak ada yang mempermasalahkan.

3. Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak wajib berpuasa? Kemana mereka harus membeli makan? Haduh! Saya rasa alasan ini mengada-ngada. Pasar sayur kan tetap buka, warung-warung pun tetap buka. Mereka masih bisa masak dan makan. Dan saya yakin, mereka tidak akan kelaparan selama Ramadhan meskipun warung makan tutup. Jika pun ingin membeli lauk yang sudah matang, warung nasi kan tetap diperbolehkan buka di sore hari dari pukul 16.00 sampai pukul 04.00.

4. Meskipun saya setuju dengan perda ini. Saya kurang setuju dengan tindakan satpol pp yang menyita dagangannya. Menurut saya ini dzolim. Entahlah, kalau menurut yang lain. Menurut saya, satpol pp cukup dengan menutup warung tersebut atau memberi segel. Tak perlulah makanannya diambil. Sebagai seorang istri dari pedagang, saya tahu betul bagaimana rasanya ketika barang dagangan kita rusak atau hilang. Sakit. Nah, baru jika warung makan ini tetap ngeyel, tindakan ini bisa dilakukan.

5. Bagaimana dengan anggapan penghasilan para pedagang akan berkurang jika warung mereka tutup di siang hari? Yang kuasa memberi rizki itu kan Allah. Yang menggerakan orang-orang untuk membeli di warung tersebut juga Allah. Kalau si pedagang ini memiliki keyakinan yang kuat pada Allah, saya rasa mereka tak khawatir dengan rizki mereka. Rizki tidak datang dari satu arah. Bisa saja Allah mendatang rizki dari arah yang lain. Contohnya Ibu Saeni. Warung disita, datang donatur dari netizen. Jumlahnya pun lebih besar dari apa yang biasa dia dapatkan.

Hikmah dari berpuasa adalah tumbuhnya ketaqwaan pada diri setiap muslim. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183,

Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.

Taqwa bisa diartikan dengan takut kepada Allah. Atau dengan kata lain menjalankan setiap perintah Allah dan menjauhi setiap larangan Allah. Jadi ketika kita menyikapi suatu persoalan harus kita kembalikan lagi kepada Al quran yang merupakan firmanNya.

Dalam kasus Ibu Saeni saya melihat ada penggiringan opini bahwa perda syariah itu kejam dan diskriminatif. Ini terlihat dengan diblow up nya berita ini secara terus menerus dengan menimbulkan kesan seolah ibu Saeni terdzolimi dengan perda tersebut. Selanjutnya saya takut akan berkembang anggapan bahwa aturan yang berbau syariah tidak bisa mewadahi kemajemukan yang ada di masyarakat. Padahal islam adalah agama sempurna lengkap dengan seperangkat aturannya. 

credit

Islam adalah agama yang toleran. Sebagaimana firman Allah dalam Al quran bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam. Dalam hubungannya dengan umat lain, islam mewajibkan umatnya untuk menghormati umat lain agar membiarkan mereka beribadah sesuai dengan keyakinan mereka.

Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (Al Kafirun ayat 6)

Namun dalam hubungannya dengan sesama muslim, islam mewajibkan setiap muslim untuk beramar ma'ruf nahi munkar. Artinya saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain.

Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejakmu di sini :)
Thanks for coming