gambar dari google credit |
Tanggal
27 Juni mendatang Kabupaten Sumedang akan melaksanakan pemilukada
untuk memilih Bupati dan Wakilnya. Ada 5 paslon yang akan bertanding.
Sebagaimana yang kita tahu, Sumedang masih tercatat sebagai kabupaten
yang memiliki peringkat buruk terkait penyelenggaraan pemerintah dari
seluruh kabupaten di Jawa Barat. Karena itu semua paslon menjanjikan
perubahan yang lebih baik bagi kota kecil ini. Namun apakah
janji-janji tersebut bisa terealisasi atau tidak, kita tak tahu
pasti.
Semua
paslon sudah mulai bergerilya untuk mencari dukungan dari masyarakat.
Seperti yang dilakukan salah satu paslon yang saya temui hari jumat
lalu. Di tengah perjalanan menuju Madrasah, kami (saya dan dzikro)
berpapasan dengan iring-iringan salah satu paslon yang sedang pawai.
Salah satu mobil pick up yang ikut pawai, membawa sound sistem dan
memutar lagu dangdut dengan sangat keras. Saya kira ada badut yang
lagi ngamen.
Ketika
berpapasan dengan kami, mobil paling depan berhenti dan menyodorkan
satu bungkus chiki dan kalender. Adik dzikro girang banget dapet satu
bungkus ciki. Umminya yang ngebatin. Rasuah bukan ya ini?
Dalam
pesta demokrasi sudah menjadi hal lumrah bagi para paslon untuk
melakukan segala hal demi menggalang dukungan masyarakat. Entah itu
berupa janji-janji, barang, atau pun uang (money politic). Beratus
ratus juta bahkan sampai hitungan milyar mereka keluarkan demi
memenangkan pemilihan.
Kebanyakan
masyarakat terperangkap dalam euforia ini. Mereka senang menerima apa
pun pemberian dari para paslon tanpa berpikir apakah ini termasuk
rasuah atau tidak. Terima saja pemberiannya, perkara milih siapa
mah itu urusan nanti. Begitu
prinsip masyarakat.
Namun jika kita mau mengkaji hukum dari pemberian ini, maka kita akan
dapati bahwa pemberian ini termasuk rasuah atau suap.
Yang
dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu
dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu
yang batil. (Lihat Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah
II/7819).
Al-Fayyumi rahimahullah
mengatakan bahwa risywah (suap/sogok) secara terminologis
berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau
selainnya untuk memenangkan perkaranya memenuhi apa yang ia inginkan.
(Lihat Al-Misbah Al-Munir I/228).
Sedangkan Ibnu Al-Atsir
rahimahullah mengatakan bahwa risywah (suap/sogok)
ialah sesuatu yang bisa mengantarkan seseorang pada keinginannya
dengan cara yang dibuat-buat (tidak semestinya). (Lihat
An-Nihayah Fi Gharibil Hadits II/546).
Pada intinya, Rasuah
adalah memberikan sesuatu dengan ada maksud tertentu. Hukumnya, jelas
haram, seperti firman Allah
وَلا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ (188)
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Sebagai
muslim harusnya kita mencari tahu dulu apa hukum dari perbuatan yang
kita lakukan. Jangan karena sudah menjadi kebiasan umum, maka kita
ikut-ikutan melakukannya.
Jika memang hukumnya haram, maka kita wajib meninggalkannya. Meskipun
para paslon berdalih bahwa yang diberikannya bukan suap tapi bantuan,
lebih baik kita meninggalkannya.
Akan berbahaya nantinya, jika
ada harta haram yang masuk ke dalam tubuh kita. Toh,
kalau misalkan dia tidak ikut pemilukada, apa dia akan tetap
menyumbang? Atau masihkan dia bagi-bagi sembako kalau nggak ikut
nyalon?
Praktik
money politic
atau pun kampanye dengan suap terselubung,
rasanya tidak bisa dihilangkan dari sistem demokrasi yang justru
meniscayakan hal tersebut. Atuh, kalau nggak begitu mah, nggak akan
ada yang milih. Masyarakat
pun kebanyakan tak peduli dengan kualitas para paslon.
Jika
sudah begini, akan sulit
mencari kepala daerah yang amanah. Karena mereka memandang jabatan
bukan amanah yang akan mereka
pertanggungjawabkan tapi alat
untuk memperkaya diri. Buktinya,
awal tahun 2018, banyak
kepala daerah yang tertangkap
KPK karena tersangkut kasus
korupsi. Motifnya hampir
sama. Mengembalikan modal mereka selama
kampanye atau mencari dana
untuk kampanye di pemilihan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejakmu di sini :)
Thanks for coming