9 Januari 2013

Kontroversi Perda Syariah


Meskipun berpakaian tertutup, tapi tingkat pemerkosaan di Arab saudi lebih tinggi jika dibandingkan dengan di Eropa yang perempuannya biasa menggunakan bikini. Berikut komentar terakhir yang disampai Yeni Wahid di acara debat “Perda Syariah, Siapa Resah?” di tvone senin malam kemarin. Gubrakkk. Mendengarnya saya sangat kaget. Kok bisa-bisa-bisanya dia berkomentar seperti itu.

“Ya, kalo dibandingkan dengan Eropa pasti lebih tinggi Arab Saudi,” Alamaaaak suami saya malah mengaminkan ucapan Yeni Wahid itu.
“Ko gitu?” saya makin sewot.

“Kan kalo di Eropa seks bebas. Suka sama suka. Nggak perlu diperkosa.

Mendengar perkataannya saya ketawa sambil bergumam, iya iya. *mbuleet
Tapi saya tetep nggak suka pendapat Yeni Wahid ini. Dia terkesan menyepelekan berhijab dengan bilang “Meskipun berpakaian tertutup”. Kesannya, dia memperbolehkan muslimah untuk tidak berjilbab asal bisa menjaga kehormatannya. Hmmm. Dan setelah saya cek n ricek ternyata perkataan Yeni Wahid ini adalah sebuah kebohongan. Negara-negara di Eropa memiliki angka pemerkosaan yang cukup tinggi. Nah lo?

Nah, kalo debatnya sendiri ngebahas apa?
Debatnya sendiri membahas tentang larangan duduk mengangkang di motor bagi perempuan. Banyak perempuan di Aceh menganggap perda ini adalah suatu bentuk diskriminasi terhadap mereka. Dengan duduk menyamping apa bisa mengendarai motor? Selain itu duduk menyamping di motor juga sangat rendah tingkat keselamatannya. (Ini bener loh, suami saya juga selalu ngelarang duduk menyamping jika akan bepergian jauh dengan motor)
Yang jadi pembicara di acara tersebut lumayan banyak, cuma saya lupa satu persatunya. Malam itu ada Jazuli Juwaini (Politisi PKS), Yeni Wahid, Musdah. Ulil, Neng Dara, Ismail Yusanto (Jubir HTI), dan dua lagi blasss lupa. Komentar mereka cukup beragam. Intinya banyak dari mereka yang berpendapat lebih baik jangan ada perda syariah, perda ya perda saja. Indonesia bukan negara agama. Jadi akan sangat rentan terjadi diskriminasi jika aturan dari agama tertentu dijadikan perda. Seperti di Aceh dan di Papua dengan perda injilnya. Perda adalah aturan yang memperinci aturan pusat dan mencerminkan kearifan lokal di suatu daerah. Namun, kearifan lokal yang seperti apa? Jika kearifan lokal yang ingin dijadikan perda menimbulkan diskriminasi itu dipandang tidak perlu.

Hmm, gimana yaaa. Sebenernya saya sebagai seorang muslim, jelas ingin hidup dalam naungan syariah. Ingin diatur dengan aturan islam yang berasal dari Allah. Karena menurut apa yang saya ketahui dari sejarah, ketika aturan islam ditegakkan, tak ada agama atau kepercayaan lain yang didiskriminasi. Sebagai contoh, ketika aturan islam ditegakkan di Madinah, umat islam tetap berdampingan hidup dengan bangsa Yahudi. Atau ketika Shalahudin Al Ayubi dan pasukannya berhasil menang di perang salib, kota Yerusalem menjadi sebuah kota yang damai dan maju di bawah pimpinannya. Meskipun kita tahu bahwa disana ada umat Nasrani, Yahudi dan Islam.

Dalam debat tersebut saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan Pak Ismail, kurang lebih seperti ini,
“Dalam ilmu fikih sebenarnya islam tidak melarang seorang muslimah untuk duduk mengangkang. Karena Siti Aisyah pun dulu ketika ikut berperang, duduk seperti itu di kudanya. Yang menjadi kewajiban seorang muslimah adalah menutup auratnya. Jadi ketika muslimah sudah menutup aurat dan naik motor dengan duduk mengangkang itu tidak ada masalah. Hal-hal yang bertentangan dengan kaidah fikih, pasti akan menjadi kontra produktif di masyarakat. Yang jadi masalah sekarang adalah ideologi apa yang menjadi dasar pembuatan aturan di Indonesia. Saya dan rekan-rekan saya, selalu berjuang agar islamlah yang menjadi dasar ideologi. Karena dalam islam tidak ada pemaksaan untuk pemeluk agama lain agar masuk islam, dan ketika aturan islam yang ditegakan, maka pemeluk agama lain pun akan dilindungi hak-haknya oleh syariah. Islam itu tidak hanya membahas masalah perempuan, islam itu membahas seluruh aspek kehidupan. Jadi di sini syariah sangat kurang dari segi implementasi. Dengan diterapkannya aturan islam secara sempurna, InsyaAllah rahmat yang dijanjikan pasti akan terasa. Tapi di satu sisi, saya sangat mengapresiasi pemprov NAD dengan niatnya untuk melindungi perempuan.”

12 komentar:

  1. Terkait dengan Perda ini, saya tidak bisa berkomentar banyak mengingat saya belum pernah membaca secara jelas naskahnya, apa alasan dibuat, apa pertimbangannya, dan bagaimana prosedurnya dijalankan. Apakah yang tidak boleh mengangkang itu hanya yang dibonceng atau termasuk jika harus mengendarai sendiri. Apakah hukuman jika melanggar. Apa yang ingin dicegah dari perda ini, dll.

    Di luar itu semua, Perda adalah buatan manusia, masih dapat diubah. Tinggal dikaji lebih lanjut tentang manfaat dan mudharatnya. Menurut saya si larangan yang lebih tepat adalah berboncengan dengan non mahram (*kalau ojek?)dan larangan memakai celana ketat (kan kalau diboceng ngangkang suka keliatan aurat belakangnya).

    Nah, kalau yang diinginkan adalah menurunnya tingkat pemerkosaan, jelas perda ini baru sebagian kecil dari pencegahannya, inti utamanya adalah akhlak. Ada gak ya perda tentang akhlak? Hehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. jujur deh, saya seeneng kalo komentnya pada panjang. hhiii
      lihat berita terakhir, katanya nggak boleh duduk ngangkang ketika dibonceng. tujuannya menurut saya baik, karena saat ini, seperti yg mba athiah bilang, banyak perempuan memakai celana ketat yg ketika duduk auratnya terlihat. kalo untuk ojek, saya sendiri lebih nyaman untuk tidak ngojek. hehhe atau pakai ojek pribadi saja.

      perda akhlak boleh tuh mba, usul sama pemerintahnya. hihii
      hukum di Indonesia tidak tegas sih mba

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Untuk masalah Yeni wahid.
    Beliau adaalah putri gusdur. Dan Gusdur pun pernah menulis sebuah buku yang waktu itu di publish sebuah blog kompas. Saya berhasil membcanya. Bahwa Gusdur MNEGTAKAN Bahwa JIlbab / hijab tidak wajib. Anehnya keturunannya pun demikian. lihat saja secara dia memakai menutup kepala yang sebnarnya hanya untuk penghias.

    jujur teh, saya termasuk pernah dan sering duduk mengangkang ketika bepergian jauh. Dan saya setuju pendapat teteh. Dengan berpakaian muslimah dan syar'i setidaknya ketika duduk mengangkang tidak membentuk dan selalu tertutp hijab dengan baik.

    Oia msalahnya memang sulit yah pemikiran mereka di Aceh, entah siapa yg mengawali apakah seorang lelaki teh?
    saya tidak melihat pembicaraan itu.
    Saya setuju tertama yg harus ditegakkan adalah pakaian syar'i jadi mereka akan berpikir dengan sendirinya dgn baik.
    *______*


    BalasHapus
    Balasan
    1. saya juga ngga ngerti gimana mereka menafsirkan alquran hingga bilang jilbab tidak wajib. *tepok nyamuk
      sama kaka, saya juga kalo bepergian jauh pasti ngangkang. soalnya lebih aman, karena motor jadi seimbang. asal auratnya terjaga saja ^^
      untuk yang mengawali saya kurang tahu juga, mungkin iya lelaki. soalnya perempuan di sana merasa terdiskriminasi dengan perda ini

      Hapus
  3. Yang agak disesalkan waktu acara ini, kenapa walikota (pembuat kebijakan) perda ini tidak diundang? terus buat apa ribut-ribut sampai keluar dari konteks? jadi sampai ke jilbab juga kan ya? -_-

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuuju! harusnya di undang ya mba. biar lebih poool.
      merembet ke sana juga mungkin krna perempuan di sana tidak memakai jilbab secara sempurna hingga keluarlah perda ini.

      Hapus
  4. Saya juga kalo naik motor sukanya menghadap ke depan (waduh, gak suka dengan istilah ngangkang hihihi), soalnya lebih aman dan pinggang gak sakit. Kalo duduk menyamping, koq pinggang saya suka sakit ya. Apalagi kalo bawa anak, waduh labih aman anaknya di tengah, dengan saya yang posisinya nyaman ... makasih sharingnya ya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama mba, asal kita bisa jga aurat, saya rasa tak ada masalah ^^

      Hapus
  5. ikut nimbrung ya..
    pernyataan Yenny Wahid tentang perkosaan di Arab Saudi dan Eropa adalah berita bohong
    lihat: http://www.globalmuslim.web.id/2013/01/berbohongyenni-wahid-sebut-tingkat.html

    BalasHapus
  6. silahkan aja perda syariah mau bentuknya kyk apa diterapkan, asalkan untuk daerah khusus/istimewa dan tdk utk diterapkan pada yg non-Muslim.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan jejakmu di sini :)
Thanks for coming