Setelah menjabat Menteri Kesehatan,
Nafsiah Mboi nampaknya senang membuat kontroversi. Setelah baru-baru
ini heboh dengan program Pekan Kondom Nasoinal-nya yang ngawur.
Nafsiah, kembali membuat kontroversi dengan pernyataanya yang
menyebutkan bahwa dia menolak pemberian lebel halal pada produk
farmasi yaitu obat dan vaksin. Menurutnya obat dan vaksin yang saat
ini beredar di Indonesia mengandung unsur babi.
Astagfirullah.
Jika memang hal ini benar, sungguh ini
adalah bentuk kedzoliman yang nyata dari pemerintah terhadap
rakyatnya. Islam telah mewajibkan pemerintah untuk melindungi hak-hak
rakyatnya, termasuk masalah makanan dan obat. Bagi umat islam makanan
dan obat adalah dua unsur yang tidak dianggap sepele. Keduanya bukan
hanya dinilai dari segi manfaatnya saja, tapi dari segi kehalalan zat
dan cara mendapatkannya. Inilah salah satu kesempurnaan islam.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang
telah Kami rizkikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172).
Hadits Nabi Muhammad Shallallahu
'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang
berbunyi, "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta
menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah
berobat dengan benda yang haram.”
Dan hadits yang lain,
إن إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada
apa yang Dia haramkan atas kalian.” ( HR Bukhari dan diriwayatkan
oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam )
Loh? Berobat dengan zat yang haram kan
diperbolehkan?
Nah, jika ada pertanyaan seperti ini,
maka jawabannya adalah, ya. Hanya saja seorang muslim diperbolehkan
mengkonsumsi obat yang mengandung unsur haram, hanya dalam keadaan
darurat.
Darurat di sini maksudnya adalah ketika
memang tak ada lagi obat yang bisa digunakan untuk mengobati penyakit
tersebut. Seperti ketika Nabi memberikan rukhshah (
keringanan ) bagi Zubair bin ‘Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf
radliyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal
pada tubuh beliau berdua padahal diharamkan bagi laki-laki untuk
memakai sutera.
Jadi, ketika keadaannya tidak darurat,
maka kita haram berobat dengan obat yang haram.
***
Beberapa hari yang lalu seorang sahabat
mengirimkan pesan yang berisi kekecewaannya mengenai masalah ini.
Bagaimana nasib orang-orang yang
menggantungkan hidupnya pada obat seperti apoteker dan orang-orang
yang ketergantungan pada analgesik?
Kurang lebih isi pesannya seperti itu.
Saya kembali berpikir. Dengan adanya
kejadian ini, saya semakin yakin, bahwa umat islam membutuhkan
seorang pemimpin yang menjamin setiap hak-haknya. Bukan seorang
pemimpin yang zalim dan tidak menjadikan islam sebagai landasannya
dalam membuat kebijakan.
Meski kabar ini masih simpang siur.
Entah benar atau hanya hoax, sebagai seorang muslin kita hrus tetap
bersikap hati-hati agar jangan sampai ada barang haram yang masuk ke
dalam tubuh kita.
عن كعب بن عجرة ، قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم :{يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَدَمٌ نَبَتَا عَلَى سُحْتٍ , النَّارُ أَوْلَى بِهِ . يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ النَّاسُ غَادِيَانِ فَغَادٍ فِي فِكَاكِ نَفْسِهِ فَمُعْتِقُهَا وَغَادٍ مُوبِقُهَا . يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ الصَّلَاةُ قُرُبَاتٌ وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يَذْهَبُ الْجَلِيدُ عَلَى الصَّفَا } صحيح ابن حبان – (ج 12 / ص378) قال شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح
Sahabat Ka`ab bin Ajrah berkata, bahwa Rasulullah shalallah
`alaihi wa sallam telah bersabda: “Ya Ka`ab bin
Ajrah, tidak masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari
makanan yang haram. Dan api neraka adalah lebih pantas buat dirinya..
Ya Ka`ab bin Ajrah, di setiap pagi umat manusia pergi menuju dua
tujuan: Adayang pergi menyelamatkan diri (dari barang haram),
dan ada yang pergi menghancurkan diri (mencari barang
haram).”(HR.Ibnu Hibban, berkata Syu`aib Al-Arnauth: Hadist
Shohih).
tapi. insyaallah. karna tuhan menjajnjikan setiap penyakit itu ada obatnya. maka carilah obat itu dengan sugesti yang Pass.
BalasHapuspasti ada obat yang halal untuk setiap penyakit
HapusAyu kepikiran juga mba masalah ini..sebagai ibu2 yg tanggung jawab masalah apa yg masuk ke anak..
BalasHapusSemoga kesimpang siuran ini segera tampak kebenarannya..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusya mba sebagai seorang ibu tentunya tugas kita sangat berat.
Hapussemoga Allah senantiasa menjaga kita dr hal-hal yang diharamkan